PERS
A.
PENGERTIAN PERS
Secara etimologis, kata pers (bahasa belanda), press(bahasa Inggris), atau presse (bahasa perancis) berasal dari
bahasa latin presare atau premere yang mempunyai arti tekan.
Sedangkan secara terminologis adalah media masa cetak.
“Pers adalah lembaga sosial dan wahana
komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik
dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik,
dan segala jenis saluran yang tersedia”.
B.
FUNGSI DAN PERANAN PERS
Menurut UU no 40 tahun 1999 pasal 3, fungsi
pers adalah sebagai berikut :
a.
Media Informasi
Pers menyajikan bernagai informasi yang sangat berguna bagi masyarakat
b.
Media Pendidikan
Pers dapat memberikan berbagai pengetahuan sehingga masyarakat bertambah
wawasan dan pengetahuannya.
c.
Media Hiburan
Pers melaui media massanya dapat memberikan hiburan dalam arti memberikan
rasa senang.
d.
Kontrol sosial
Pers dapat mempengaruhi masyarakat dan pemerrintah. Fungsi ini ialah
fungsi paling penting dan mendasar dalam sistem pemerintahan demokratis.
Menurut UU no 40 tahun 1999 pasal 6, peranan
pers adalah sebagai berikut :
a.
Memenuhi keinginan masyarakat untuk mengetahui
b.
Menegakan nilai nilai dasar demokrasi, mendorong
terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebinekaan.
c.
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat dan benar
d.
Melakukan pengawasan,kritik, koreksi dan saran
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umun
e.
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
C.
KODE ETIK JURNALISTIK
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang
Pers, pasal 1 butir 14 :Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi
kewartawanan. Pasal 7 ayat 2 UU NO. 40 tahun
1999 yang dimaksud Kode Etik Jurnalistik adalahkode etik yang disepakati
organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Pasal 4 ayat 1 UU No. 40
tahun 1999 dinyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Kode Etik Jurnalistik adalah acuan
moral yang mengatur tindak-tanduk seorang wartawan.
Tujuan dibuatnya Kode
Etik Jurnalistik adalah agar kemerdekaan pers dihormati oleh semua pihak.
Menurut uu pers pasal 22 ayat 2 “Dewan
Kehormatan adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan telah
terjadinya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan menetapkan sanksi terhadap
pelanggarnya.”
Menurut UU no.40 Tahun 1999 pasal 7 Komosi
Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebagai lembaga negara yang bersifat
independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran serta sebagai wujud peran serta
masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat
akan penyiaran.
KPI
mempunyai wewenang:
a.menetapkan
standar program siaran
b.menyusun
peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran
c.mengawasi
pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program
siaran
d.memberikan
sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar
program siaran
e. melakukan
koordinasi dan/atau kerjasama dengan Peme-rintah, lembaga penyiaran, dan
masyarakat.
KPI mempunyai tugas dan
kewajiban:
·
menjamin
masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak
asasi manusia
·
ikut
membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran
·
ikut
membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri
terkait
·
memelihara
tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang
·
menampung,
meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan, serta kritik dan apresiasi
masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran
·
menyusun
perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di
bidang penyiaran.
punten pang ngeprint ken nyak heheheh >_<
Tidak ada komentar:
Posting Komentar