wilujeng sumping

dari http://www.widgeo.net/

Senin, 23 Januari 2012

tugas bu yati 'pkn'


PERS

A.      PENGERTIAN PERS
Secara etimologis, kata pers (bahasa belanda), press(bahasa Inggris), atau presse (bahasa perancis) berasal dari bahasa latin presare atau premere yang mempunyai arti tekan. Sedangkan secara terminologis adalah media masa cetak.
Menurut UU no 40 tahun 1999
“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”.

B.      FUNGSI DAN PERANAN PERS
Menurut UU no 40 tahun 1999 pasal 3, fungsi pers adalah sebagai berikut :
a.       Media Informasi
Pers menyajikan bernagai informasi yang sangat berguna bagi masyarakat
b.      Media Pendidikan
Pers dapat memberikan berbagai pengetahuan sehingga masyarakat bertambah wawasan dan pengetahuannya.
c.       Media Hiburan
Pers melaui media massanya dapat memberikan hiburan dalam arti memberikan rasa senang.
d.      Kontrol sosial
Pers dapat mempengaruhi masyarakat dan pemerrintah. Fungsi ini ialah fungsi paling penting dan mendasar dalam sistem pemerintahan demokratis.


Menurut UU no 40 tahun 1999 pasal 6, peranan pers adalah sebagai berikut :
a.       Memenuhi keinginan masyarakat untuk mengetahui
b.      Menegakan nilai nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebinekaan.
c.       Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
d.      Melakukan pengawasan,kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umun
e.      Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

C.      KODE ETIK JURNALISTIK
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 1 butir 14 :Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Pasal 7 ayat 2 UU NO. 40 tahun 1999 yang dimaksud Kode Etik Jurnalistik adalahkode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Pasal 4 ayat 1 UU No. 40 tahun 1999 dinyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Kode Etik Jurnalistik adalah acuan moral yang mengatur tindak-tanduk seorang wartawan.
Tujuan dibuatnya Kode Etik Jurnalistik adalah agar kemerdekaan pers dihormati oleh semua pihak.

Menurut uu pers pasal 22 ayat 2 “Dewan Kehormatan adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan menetapkan sanksi terhadap pelanggarnya.”

Menurut UU no.40 Tahun 1999 pasal 7 Komosi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran serta sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.


KPI mempunyai wewenang:
a.menetapkan standar program siaran
b.menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran
c.mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
d.memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
e. melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Peme-rintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
 KPI mempunyai tugas dan kewajiban:
·         menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia
·         ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran
·         ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait
·         memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang
·         menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran
·         menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran. 



punten pang ngeprint ken nyak heheheh >_<

Tidak ada komentar:

Posting Komentar