Lambang Gerakan Pramuka
Lambang Gerakan Pramuka adalah tanda pengenal organisasi
Gerakan Pramuka yang bersifat tetap. Lambang ini
diciptakan oleh Soenardjo Atmodipuro, seorang pegawai tinggi Departemen Pertanian yang
juga tokoh pramuka.
Lambang ini dipergunakan pertama kali sejak tanggal 14 Agustus
1961, ketika Presiden
Republik Indonesia Ir. Soekarno
menganugrahkan Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan
Nasional Indonesia kepada organisasi Gerakan Pramuka melalui Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 448 tahun 1961.
Lambang Gerakan Pramuka berbentuk
Silluete (bayangan) Tunas Kelapa. (lihat gambar di samping) Penjabaran tentang
Lambang ini ditetapkan dalam Keputusan Kwarnas No. 06/KN/72 tentang Lambang
Gerakan Pramuka.
Lambang Gerakan Pramuka mengandung
arti kiasan sebagai berikut: